Rabu, 25 November 2009

KEMUNGKARAN DALAM BERHIYAS

1.    MENYEMIR RAMBUT, UBAN, JENGGOT DENGAN WARNA HITAM
Santri
           Pak kiyai Zaman sekarang banyak orang menyemir Rambut, uban, jenggot dengan warna hitam lalu sebenarnya hukumnya bagaimana?
Kiyai
             Menyemir rambut, uban atau jenggot dengan warna hitam itu hukumnya haram keterangan dari kitab ITSMADIL AINAIN halaman 78
وعبارنه : يحرم تسويد الشيب ولو لامراة كما في الشرح وغيره لكن قال ابشهاب محممد رملي في شرح الزبد وتبعه ابنه في شرحها يجوز لها باذن حليلها.
Artinya
            Haram menghitamkan uban dengan zat pewarna sekalipun bagi orang prempuan sebagai mana di terangkan oleh Imam Ibnu hajar dalam kitab Al-syarh, tetapi Imam Romli dalam kitab Syarh Az-zubad dan di ikuti anaknya dalam kitab Syarh nya mengatakan  boleh bagi wanita asal mendapat ijin dari suaminya.
2.    MENYEMIR RAMBUT ANAK KECIL DENGAN WARNA HITAM.
Santri
      Pak kiyai! Anak kecil kan belum kena khithob bagaimana hukumnya kalau menyemir rambut anak kecil haram apa tidak?
Kiyai
              Yang haram itu ya walinya ( orang tuanya ) makanya sebagai orang tua ya harus berhati hati dalam mendidik anak anaknya, keterangan dari kitab ITSMADIL AINAIN halaman 78
وعبارته : يحرم علي الولي خضب شعر الصغير ولو انثى اذا كان اصهب الى السواد لما فيه من تغيير الخلفة.

Artinya
              Haram bagi wali anak kecil (orang tuanya) menyemir rambut anak tersebut sekalipun anak itu prempuan jika semir itu mendekati warna hitam, karena menyalahi dan merobah ciptaan Allah.

3.    MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA SELAIN HITAM
Santri
           Pak kiyai bagai mana hukumnya menyemir rambut dengan warna selain hitam misalnya kuning hijau merah dll?
Kiyai
           Hukumnya boleh bahkan sunnah karena ittiba` ( mengikuti jejak ) Rosul keterangan dari kitab IS`ADUR ROFIQ halaman 119
وعبارته: وفي شرح مسلم للنووي مذهبنا استحباب خضاب الشيب للرجل والمرأة بصفرة او حمرة. ويحرم خضابه بالسواد.
 Artinya:
                        Dalam kitab Syarhul Muslim karangan Imam Nawawi di sebutkan bahwa Madzhab kita ( Madzhab Syafiiyyah ) mensunnahkan menyemir uban dengan warna  kuning, merah ( selain hitam ) bagi laki laki maupun prempuan Atau kitab TANWIRIL QULUB halaman 181
وعبارته: وتخضيب الشيب بحمرة او صفرة للاتباع.
Artinya:
             
              Mewarnai uban dengan warna merah atau kuning itu adalah Ittiba` Rosulillah Saw ( mengikuti jejak Rosulillah Saw )
     
4.    MENCABUTI UBAN
Santri
           Pak kiyai ! kalau mencabuti uban hukumnya bagaimana ?
Kiyai
           Mencabuti uban itu hukumnya  Makruh bahkan ada yang mengatakan haram keterangan dari kitab TANWIRIL QULUB halaman 181

وعبارته: ويكره نتف الشيب لانه نور وقيل حرام.

Artinya:
              Mencabuti uban itu hukumnya Makruh karena itu adalah cahaya dan ada yang mengatakan haram.

5.    MEWARNAI KUKU TANGAN, KAKI DENGAN ZAT PEWARNA ( PACAR )
Santri:
            Pak kiyai bagaimana hukumnya orang laki laki mewarnai kukunya dengan zat pewarna ( pacar)
Kiyai :
            Hukumnya haram keterangan dari kitab- IS`ADUR-ROFIQ Juz 2 halaman 120

وعبارته:ومنها الحناء في اليدين والرجلين للرجل بلا حاجة  الى ان قال فعلم من هذا الحديث ان خضب الرجل يديه او رجليه بالحناء حرام لما فيه من التشبه بالنساء.   
Attinya
            Termasuk perbuatan dosa / kema`siyatan adalah memakai zat pewarna ( pacar ) di kuku tangan atau kuku kaki bagi orang laki laki tanpa ada hajat, karena telah di ketahui dari hadis Rosulillah Saw bahwa orang laki laki yang memaki zat pewarna (pacar) di kuku tangan / kaki  itu hukumnya haram bahkan dosa besar karena ada unsure menyerupai orang orang wanita.
6.    MEMBUAT TATO / TAHI LALAT, EKSTENSI  (MENYAMBUNG RAMBUT)
Santri
           Pak kiyai di zaman sekarang banyak orang membikin  tato, tahi lalat pada anggauta tubuhnya, menyambung rambut dengan rambut lain, menghaaluskan / meratakan gigi dengan alat penghalus, mencukur alis kemudian mengukir / menggambarnya. Lalu  hukumnya bagaimana ?
Kiyai :
            Membuat / minta di buatkan tato / tahi lalat demikian pula menyambung rambut dengan rambut lain mencukur alis kemudian mengukir / menggambarnya  itu hukumnya haram keterangan dari kitab IS`ADUR-ROFIQ Juz 2 halaman 122

وعبارته:ومنها الوشم وطلب عمله. الى ان قال لانه صلى الله عليه وسلم  لعن فاعل ذالك والمفعول به في خبر الصحيحين " لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة والواشرة والمستوشرة والنامصة والمتنمصة.
Artinya
            Termasuk perbuatan dosa ( kema`siyatan) ialah membuat / minta di buatkan tato / tahi lalat menyambung rambut dengan rambut lain, mencukur alis lalu mengukir / menggambarnya, karena rosulullah mela`nati orang yang melakukannya dan orang yang di perlakukannya sebagaimana di sebutkan dalam hadis yang terdapat pada dua kitab jami`usshohih (Sshohih Bukhori dan Shohih Muslim) yang artinya semoga Allah mela`nati orang yang membuat / minta di buatkan tato / tahi lalat menyambung rambut dengan rambut lain, menghaaluskan / meratakan gigi dengan alat penghalus, mencukur alis lalu mengukir / menggambarnya.

KEMUNGKARAN DALAM BERKORBAN / AQIQAH

1. MENJUAL LULANG  / DAGING  KORBAN
Santri
             Pak kiyai di zaman sekarang kam sering i menemukan kejanggalan dalam masalah kurban di antaranya ialah  daging / lulang kurban di jual oleh panitia qurban lalu boleh apa tidak sebenarnya ?
Kiyai
           Menjual daging / lulang qurban atau menjadikannya sebagai upah yang menyembelih dan panitia, itu hukumnya tidak boleh ( haram ) Keterangan dari kitab TANWIRUL QULUB halaman 234
وعبارته:ولا يجوز بيع جلد الا ضحية ولا جعله اجرة   للجزار وان كانت تطوعا.
Artinya
            Tidak boleh menjual lulang qurban dan menjadikannya sebagai upah penjagal hewannya, sekalipun itu qurban sunnah, bahkan semuanya harus di sodaqohkan.
2.  KORBAN DENGAN HEWAN HAMIL / BUNTING
     Santri
                Pak kiyai bolehkah qurbqn dengan hewan yang sedang hamil / bunting ?
     Kiyai
                Qurban dengan hewan hamil / bunting itu, tidak boleh keterangan dari kitab BUGHYATUL MUSTARSYIDIN  halaman 258

وعبارته : اعتمد ابن حجر فى الفتح عدم جواز التضحية بالحامل 
وان زاد به اللحم لانه عيب.
Artinya
            Imam Ibnu hajar dalam kitab Al-fath  telah menetapkan secara Mu`tamad bahwa qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh, sekalipun tambah daginya ( terdapat janin di perutnya ) karena itu merupakan cacat.
Atau kitab ITSMADUL-AINAIN halaman 77
وعبارته: لاتجوز التضحية بحامل علي المعتمد لان الحمل ينقص لحمها وزيادة الجنين لا يجبر عيبا كعرجاء سمينة.
Artinya
            Menurut qaul Mu`tamad qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh karena kehamilan itu mengurangi daging, sedangkan tambahnya janin itu tidak bisa menutup cacat nya hewan  (kehamilannya) seperti hewan pincang sekalipun gemuk tetap tidak boleh

KEMUNGKARAN DI ATAS SUNGAI/LAUT

1.    BANGUNAN LANTAI / DAK DI ATAS SUNGAI
Santri :
                 Pak kiyai di daerah kami ada sebuah sungai yang memang merupakan satu satunya sarana transportasi bagi warga kami ketika membeli / membawa materiall, tetapi oleh warga lain di bangun lantai di atasnya sehingga perjalanan kami ketika mengangkut material merasa  terganggu, yang saya tanyakan apa boleh membangun lantai di atas sungai umum?  kalau boleh rencana kami akan membangun rumah, toko dan lain sebagainya di atas sungai sebab sekarang tanah kan mahal harganya .

Kiyai :
                Anakku yang tersayang ! hanya membuat emperan / sayap rumah yang memayungi sungai saja, hukumnya haram apalagi membangun lantai di atas sungai yang jelas jelas mengganggu coba kamu lihat kitab Al-bajuri halaman 374 di sana di sebutkan
ويمتنع الاشراع في هواء المسجد والرباط والمدرسة والمقبرة التي يحرم البناء فيها بان كانت موقوفة او مسيلة للدفن فيها وكذالك هواء البحر فلا يجوز لاحد فعل ذالك هذا هو المنصوص عليه في شرحى الرملي وابن حجر وغيرهما. 
Artinya
                   Tidak di perbolehkan memasang emperan di hawa ( atas ) Masjid Pondok Pesantren, Madrasah, Quburan yang haram di bangun atasnya seperti quburan waqafan atau quburan yang di sediakan hanya untuk mengubur. Demikian pula tidak di perbolehkan memasang emperan / sayap rumah di hawa ( atas ) laut apalagi sungai, maka dari itu siapapun tidak di perbolehkan melakukannya. Ini adalah ketentuan yang di gariskan oleh Imam Romli dan Imam Ibnu hajar dalam kedua Syarah kitabnya.
       Anak-anakku yang tersayang !
                Pernyataan Imam Ibnu hajar dan Imam Romli di atas, berlaku untuk semua bangunan baik bangunan yang tidak mengganggu apa lagi bangunan yang mengganggu  dan dosanya sangat besar sebagaimana di ungkapkan oleh  Hadlrotissyekh Muhammad bin Salim Assyafii dalam kitab IS`ADIR-ROFIQ Juz 2  halamn  123
وعبارته:ومنها اي ومن الكبائر  التصرف في الشارع بما لايجوز له فعله فيه شرعا مما يضر بالمارة اضرارا بليغا غير سائغ في الشرع والشارع اسم لكل طريق نافد. ومثله في ذالك غير النافد ان لم يأذن في ذالك اهله والجدار المشترك فلا يجوز التصرف فيه بغير اذن الشريك بما لايحتمل عادة وعد هذه الثلاثة في الزواجر من الكبائر. قال لان ذالك يرجع الى اذية الناس الاذية البالغة والاستيلاء على حقوقهم تعديا وظلما, وادلة الغصب شاملة لها, فلاينبغى عنك استحضارها هنا, وقد مر  فيه خبر" من اخد من طريق الناس شبرا جاء به يوم القيامة يحمله من سبع ارضين"
       Artinya:
                     Termasuk dosa besar ialah menggunakan jalan  dengan sesuatu yang tidak boleh di lakukan menurut Syareat di antaranya ialah membahayakan / mengganggu orang orang yang lewat dengan sangat mengganggu karena itu tidak di perbolehkan dalam syareat Islam.Dan lafadh Asysyari` adalah tiap tiap jalan yang ada terusannya tetapi jalan buntu hukumnya pun sama jika tidak di ijinkan oleh penggunanya. Tembok milik bersama juga tidak boleh di gunakan dengan penggunaan yang tidak wajar tanpa mendapat ijin dari pemilik yang lain dan menurut kitab Azzawajir itu semua di anggap dosa besar, karena semua itu merugikan manusia dengan sangat merugikan dan menguasai hak mereka dengan dholim. Dalil dalil ghoshob ternyata mencakup masalah masalah tersebut di atas , oleh karena itu tidak perlu mendatangkan dalil lagi di sini apa lagi sudah jelas hadis Nabi yang artinya “Siapa yang mengambil jalan orang sejengkal saja maka di hari qiyamat dia akanmemikulnya sampai ke tujuh bumi.”
                Oleh karena itu  kita jangan sekali kali membangun bangunan apapun  di atas sungai yang di mungkinkan mengganggu dan membahayakan orang lain. Ingat sabda Rosulullah, Saw. 
من اقتطع ارضا ظالما لقي الله وهو عليه غضبان ( رواه ابن ماجه )   انتهى مختار الاحادث ص: 141
Artinya
           Barang siapa yang mengambil ( menempati tanah ) dengan cara dholim ( tidak benar menurut agama ) maka jika ia bertemu / menghadap Allah, Beliau pasti murka kepadanya.

2.    BANGUNAN DI ATAS SUNGAI UMUM YANG TIDAK DI SETUJUI ( TIDAK DI IJINKAN ) OLEH PARA PENGGUNANYA.

Santri
            Pak kiyai di desa kami ada sebuah sungai yang di gunakan untuk mengairi tambak tambak atau sungai yang di gunakan untuk mengairi ladang ladang, tapi oleh sebagian petani di manfaatkan / dibangun untuk suatu kepentingan yang tidak di setujui oleh para petani yang lain lalu bagaimana hukumnya ?.
Kiyai :
             Anakku  yang tersayang ! Kalau memang benar  seperti itu, maka memanfaatkan / membangun-nya hukumnya haram sebab itu termasuk ghoshob dan bisa di bebani sewa semahal mahalnya. Keterangan dari kitab  BUGYATUL-MUSTARSYIDIN halaman 156.
وعبارته: مسألة ش عقار مشترك وقعت يد احد الشركاء على جميعه فما تحقق كونه غاصبا بالاستيلاء المعروف من غير اذن شريكه تلزمه اجرته باقصى الاجر- الى ان قال – اذ ليس لاحد الشريكين الانتفاع بلا اذن شريكه.ولو بنى او غرس فيه بلا اذن كلف القلع وان كان يقلع ملكه عن ملكه اذ لا يتوصل الى اداء حق الغير الا بذالك
Aritnya
             Pekarangan / perkebunan milik bersama yang di kuasai oleh salah satu rekan ( sekutunya ) itu jika nyata-nyata dia ghoshob sebab menguasainya tanpa mendapat ijin rekan lainnya, maka dia di kenai sewa semahal-mahalnya karena sebagian rekan gabungan tidak boleh memanfaatkan pekarangan / perkebunan tersebut tanpa ijin dari rekan lainnya. Apa bila dia membangun bangunan / menanam tanaman di atas pekarangan/ perkebunan tersebut tanpa ijin rekan lainnya maka dia di wajibkan membongkar / mencabutnya, sekalipun harus membungkar / mencaput miliknya sendiri, jika hanya dengan cara itu dia bisa memberikan haq rekan sekutunya.

KEMUNGKARAN DALAM JALAN

1. JUALAN DI SEPANJANG JALAN UMUM DAN BANGUNAN LANTAI / DAK DI ATASNYA YANG MENGGANGGU LALU LINTAS
Santri: 
      Pak  Kiyai yang terhormat, semua  orang kan tahu bahwa jalan adalah sesuatu yang baik , karena jalan adalah alat transportasi untuk berlalu lalang, beribadah dan mencari nafkah. Tetapi di zaman sekarang banyak orang memasang tiyang di pinggir jalan, membangun toko dipinggir jalan, membangun dak / lantai  di atas jalan, mengeluarkan emperan / sayap rumah  sampae ke jalan, berjualan di jalan-jalan sehingga mempersempit jalan dan mengganggu  orang berlalu lalang, lalu begaimana hukumnya menurut agama Islam Pak Kiyai ?
Kiyai  :
             Anakku yang tercinta, dalam kitab “IHYA`U ULUMIDDIN” Juz 2 halaman 332 bab “MUNGKARO TUSSYAWARI`” Imam Al-ghozali berkata :
فمن المنكرات المعتادة فيها وضع الاسطوانات وبناء الدكات المتصلة بالابنية المملوكة وغرس الاشجار واخراج الرواشن والاجنحة ووضع الخشب واحمال الحبوب والاطعمة على الطريق فكل ذالك منكر ان كان يؤدى الى
تضييق الطرق واستضرار المارة 

Artinya:
          Termasuk kemungkaran kemungkaran yang biasa di lakukan oleh banyak orang di zaman sekarang  ialah:
1.    Memasang tiang penyangga di jalan,
2.    Membangun dak ( lantai ) sampai ke jalan yang sambung dengan bangunan rumah miliknya sendiri.
3.    Menanam pohon di tanah jalan.
4.    Mengeluarkan emperan ( sayap rumah ) sampai di jalan.
5.    Meletakkan bambu / kayu kayu bangunan di jalan.
6.    Meletakkan benda benda bermuatan biji-bijian atau makanan makanan di jalan.
Semua itu adalah kemungkaran jika mengganggu jalan dan mengganggu orang orang yang melewatinya.


2. BANGUNAN LANTAI / DAK DI SEPANJANG JALAN ATAU DI ATASNYA YANG TAMPAK TIDAK MENGGANGGU LALU LINTAS

Santri : 
            Pak kiyai jika bangunan itu tidak mengganggu, tidak membahayakan atau dapat ijin dari pemerintah bagaemana  ?.
Kiyai  : 
       Apa kamu bisa menjamin tidak mengganggu serta tidak adanya bahaya baik saat sekarang atau saat kemudian? Sekalipun begitu menurut Imam Nawawi tetap tidak memperbolehkan  dan tetap mengharamkan. Keterangan dari kitab ‘AL-BAJURI” Juz 1 halaman 374
وعبارته : خلافا للنووي حيث قال......................ولا يجوز لاحد ان يستولي علي شيئ منه وان قل ويحرم ان يبنى في الطريق دكة اي مسطبة او دعامة لجداره او يغرس شجرة ولو لعموم المسلمين وان اتسع الطريق ولم يضر المارة واذن فيه الامام. لانه قد تزدحم المارة فيسطكون بذلك لشغل المكان به ولانه اذا طالت المدة اشبه موضعه الاملاك وانقطع عنه اثر استحقاق  الطريق
       Artinya
       Imam Nawawi berkata” Seseorang tidak boleh menguasai sebagian jalan sekalipun hanya sedikit dan haram hukumnya membangun di jalan dak ( lantai / bangunan mendatar atau memasang tiang penyangga pagar, menanam pohon sekalipun untuk  kepentingan orang orang muslim secara umum, sekalipun luas jalannya, sekalipun tidak mengganggu orang orang yang lewat dan sekalipun mendapat ijin dari Pemerintah.Alasannya karena :
1. Sewaktu waktu bisa timbul berdesakan antara orang orang   yang berlalu lalang sehingga mengurangi kenyamanan.
1.    Di khawatirkan timbulnya tasyabuh kepemilikan di waktu mendatang sehingga putuslah Kesan -
 haknya jalan.

3. KIYAI YANG MEMPERBOLEHKAN BER-JUALAN, MEMBANGUN LANTAI ( DAK ) / BANGUNAN DI SEPANJANG JALAN ATAU DI ATASNYA WALAUPUN PENGGUNA JALAN MERASA TERGANGGU

Santri :
                Mohon maaf  Pak kiyai saya dengar katanya  ada kiyai yang membolehkan bangunan bangunan sepert itu alasannya dia menganggap itu tidak mengganggu  pada hal benyak orang mengatakan itu sangat mengganggu  lalu bagai-mana itu?.
Kiyai : 
     Masak iya sih ? ada kiyai seperti itu, sebab kiyai kan tahu ukuran dan penilaian mengganggu atau tidaknya, membahayakan atau tidaknya, keberatan atau tidaknya, itu tidak hanya dari satu kiyai saja  melainkan harus dari masyarakat pengguna jalan itu ( urf ) dan sebagai pemberi fatwa mestinya jangan gegabah mengatakan boleh jika persyaratan bolehnya itu tidak mungkin ( sulit ) kita wujudkan sekalipun Imam Al-ghozali dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN Juz 2 halaman 333: mengatakan :
وان لم يؤد الى ضرر اصلا لسعة الطريق  فلا يمنع منه.
Artinya 
                  Dan jika tidak mendatangkan bahaya atau tidak mengganggu sekarang dan besok maka tidak di larang. (boleh)" Logikanya
1.    Pernyataan Imam Al-ghozali itu masih bersifat `Am karena belum menggambarkan bahayanya kayak apa sehingga masih butuh Mukhossis sebagai penentu hukumnya sedangkan pernyataan Imam Nawawi sudah menggambar-kan bentuk bahayanya sehingga sudah bisa menjadi Mukhossis sebagai penentu hukumnya.
2.    Bahaya yang di gambarkan oleh Imam Nawawi di atas sangatlah sulit di hindari lebih lebih di zaman sekarang hampir tidak ada bangunan apapun bentuknya di jalan yang tidak mengganggu, rata rata mengganggu sehingga jalan sering macet, sungai sungai sering banjir, jalan / sungai lama lama di akui sebagai milik pribadi.
3.    Imam Al-ghozali adalah Madzhab Tashowwuf bukan Madzhab fiqih sehingga dalam urusan fiqih menurut Ahlissunnah wal jamaah apa lagi warga NU kita harus taqlid / mengikut pada ulama` ulama` bermadzhab fiqih seperti Imam Syafii,  Imam Muzanni, Imam Nawawi dan Imam Rofii.
4.    Menurut ilmu fiqih / Al qowaidul fiqhiyyah pernyataan Imam Nawawi lebih unggul / lebih quat dan lebih di utamakan dari pada pernyataan Imam Imam lainnya sebagaimana di terangkan dalam kitab: ITSMADUL `AINAIN halaman 5
وعبارته : ويقدم كلام الشيخين ( النووي والرافعي ) على غيرهما الى ان قال وان اختلفا فيقدم النووي.
Artinya
           Pernyataan Syaikhon ( Imam Nawawi dan Imam Rofii ) itu harus di dahulukan ( di utamakan ) dari pada imam imam lain, kalau memang terjadi kedua imam itu berbeda pendapatnya maka yang harus di dahulukan ( di utamakan) nya harus Imam Nawawi
Oleh karena itu, Imam Nawawi yang memang benar benar Madzhab fiqih dan mujtahid Fatwa inilah yang harus kita ikuti selaku orang orang muslim bermadzhab Syafiiyyah manakala pendapat beliau berbeda dengan pendapat ulama` ulama` lain seperti Imam Al-ghozali. Sebab Imam Nawawi dan Imam Rofii  ini kan Mujtahid fatwa di bawah dasar dasar / aturan Imam Syafii, sedangkan lainnya hanya sebagai Muqollid ( pengikut ) kalau ingin keterangan lebih jelas lihat kitab : NIHAYATUZZAIN hal.7   atau kitab  thobaqoh Syafiiyyah. Itu aturan Ahlussunnah wal jamaah. Kita kan orang NU fatwanya ya harus sama dengan aturan Ahlissunnah wal jamaah.
        Dan dalam masalah ini mestinya kita harus memperhatikan  sabda Rosulullah Saw. Agar bisa se lamat di dunia maupun di Akhirat.
 من ضار مسلما ضار الله به ومن شاق شاق الله عليه.
رواه الترمذى مختار الاحاذيث ص:146
Artinya
            Siapa yang membuat orang Islam sengsara maka Allah membuatnya sengsara, dan siapa yang membuat orang Islam kesulitan maka Allah mebuatnya kesulitan di dunia dan Akhirat.   
  من اماط اذى عن طريق المسلمين كتب له حسنة ومن تقبلت منه حسنة دخل الجنة.
رواه البخارى مختار الاحاذيث ص:141
Artinya
           Siapa yang menghilangkan sandungan (sesuatu yang mengganggu) di jalan orang-orang muslim maka Allah mencatat untuknya satu kebaikan dan siapa yang di terima kebaikannya oleh Allah maka ia  akan masuk sorga.

5.    MEMBANGUN DAK / LANTAI DI ATAS JALAN UNTUK SHOLAT.
Santri :
        Pak kiyai kalau memasang / membangun dak ( lantai ) di atas jalan untuk sholat hukumnya

Bagaimana?.
Kiyai:
            Ya tergantung bangunannya kalau tidak ada seorang pun yang merasa terganggu, tidak membahayakan  serta mampu atau sanggup menjaga kehormatan  bangunan tersebut  sebagaimana menjaga kehormatan masjid boleh, tapi  apa  bisa kita wujudkan? Kan sulit itu  bisa saja sewaktu waktu muncul bahaya / orang yang merasa keberatan dan lain sebagainya. Keterangan dari kitab AL-BAJURI Juz 1 halaman 374.
وعبارته :لكن في كلام ابن حجر انه ان قصد جعل الدكة للصلاة عليهاكانت كالمسجد المحدث في الشارع وهو جائز عند عدم الضرر.
Artinya
             Tetapi Imam Ibnu Hjar mengatakan: bahwa bangunan dak / lantai di atas jalan jika di maksudkan untuk sholat maka hukumnya sama seperti masjid baru di atas jalan dan  itu boleh ketika tidak adanya bahaya.bagi siapapun.

KEMUNGKARAN DALAM BERPUASA

1.    DUA HARI BERPUASA TETAPI MALAMNYA TIDAK BERBUKA  ( WISHOL )

Santri:
            Pak kiya iada orang berpuasa sunnah / riyadhoh lebih dari dua hari tetapi malamnya tak berbuka itu hukumnya bagaimana?.
Kiyai:
             Anak-anakku yang tersayang ! itu namanya wishol dan hukumnya haram keterangan dari kitabSULAIMAN AL-KURDI juz 2 halaman 125.
وعبارته:ويحرم الوصال في صوم الفرض والنفل للنهي عنه
في الصحيحين وهو صوم يومين فاكثر من غـير ان يتناول بينهما في الليل مفطرا.


Artinya:
             Haram melakukan WISHOL dalam berpuasa baik puasa fardlu atau puasa sunnah karena ada larangan yang di riwayatkan dalam dua kitab Jami`usshohih (shohih Bukhori dan Shohih Muslim) dan wishol ialah puasa dua hari atau lebih melamnya tidak berbuka.

2.    PUASA PATI GENI ( NGEBLENG / TIDAK MAKAN, TIDAK MINUM DI MALAM HAR )

Santri:
           Pak kiyai ! kami sering mendengar dan melihat orang yang berpuasa riyadloh dan puasa terakhir malamnya tidak makan tidak minum lalu itu termasok WISHOL apa tidak?.
Kiyai :
            Anak-anakku  yang tersayang ! Kalau malam dimana dia tidak makan tidak minum lalu paginya tidak puasa, maka Musyawaroh Mu`tamar Thoriqo Mu`tabaroh di Meranggen pada tanggal 25-26 Agustus 1973 memutuskan tidak termasuk WISHOL karena yang di sebut wishol itu antara dua puasa malamnya tidak berbuka / tidak makan, tidak minum sama sekali. Tetapi hukumnya tetap  Makruh  karena tidak  mengikuti anjuran  Rosulullah  Ta`jilul fitri (cepat cepat berbuka ketika datang waktunya).

KEMUNGKARAN DALAM BERSEDEKAH

       SHODAQOH SUNNAH
1.    SHODAQOH PADA HAL ANAK DAN ISTRI TERLANTAR / TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG
Santri:
          Pak kiyai kami sering menjumpai orang orang punya hutang atau punya kebutuhan keluarga, tetapi tidak bisa memenuhinya, anehnya mereka malah memberi shodaqoh pada lembaga / orang lain, ada kemungkinan mereka itu gengsi manakala tidak memberi shodaqoh lalu bagaimana hukumnya shodaqoh dalam posisi seperti itu ?.
Kiyai:
          Anak anakku yang tersayang ! shodaqoh dalam posisi seperti itu hukumnya haram karena kita harus mengutamakan menghindari mafsadah dari pada mencari kebaikan. Dalam qo`idah fiqhiyyah  Imam Syafii mengatakan
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:
             

Menghindari mafsadah itu lebih di utamakan dari pada mencari kebaikan
Dan dalam kitab I`ANATUTTHOLIBIN juz 2 halamam 213 di sebutkan :
وعبارته : لا يسن التصدق بما يحتاجه بل يحرم بما يحتاج اليه لنفقة ومؤنة من تلزمه نفقته يومه وليلته اولوفاء دينه ولو مؤجلا وان لم يطلب منه ما لم يغلب على ظنه حصوله من جهة اخرى ظاهرة لان الواجب لايجوز تركه لسنة
Artinya:
            
             Tidak di sunnahkan memberi shodaqoh dengan sesuatu yang di butuhkan untuk kepentingan pribadinya (bukan kepentingan yang berlebih lebihan) bahkan hukumnya haram kalau harta itu adalah satu satunya harta yang di butuhkan untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannya pada hari itu dan malam itu atau untuk membayar hutang hutangnya sekalipun harus dengan cara mengkridit dan sekalipun tidak di tagih selama menurut dugaannya dia tidak mendapatkan harta selain itu karena sesuatu yang wajib tidak boleh di tinggalkan hanya untuk sesuatu yang sunnah.

2 . SHODAQOH DI MASJID
Santri:
             Pak kiyai kami mau bertanya bagai mana hukumnya memberikan shodaqoh di masjid  pada seseorang / pada siapapun ?.
Kiyai :
             Menurut  saya hukumnya Makruh  sebab masjid bukan tempat transaksi maliyah melainkan tempat beribadah utamanya untuk sholat. dan saya memahami dari pernyataan Rosulullah Saw. Para sahabat nabi  para Ulama` semua menyatakan tidak suka misalnya ;

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل لا ردها
الله عليك فان المساجد لم تبن لهذا
Artinya

 Rosulullah Saw. Bersabda Siapa yang mendengar orang laki laki mencari barangnya yang hilang maka sebaiknya berkata mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya padamu karena masjid masjid di bangun bukan untuk itu.
قال ابن مسعود رضي الله عنه:
اذا سال الرجل في المسجد فقد استحق ان لا يعطى واذا  سال على القران فلا تعطوه

Artinya
          
             Shahabat Ibnu Mas`ud ra.. berkata bila mana ada orang laki-laki meminta di masjid maka berhak tidak di beri dan bila ada orang memintak upah bacaan Al-qur`an maka jangan kalian beri.
 وقال الشيخ حسين المغربي مفتي مكة المكرمة في كتابه قرة العين بفتاوي علماء الحرمين. سئل الشيخ علي الاجهوري عن السؤال في المسجد فاجاب بانه ينهى عنه وينهى عن اعطاء السائل فيه.
Artinya
            Dan  Syekh  husen  Al-Maghrobiy seorang Mufti di Makkah Almukarromah berkata dalam kitabnya QURROTIL AIN BI FATAWI ULAMAIL HAROMAIN” berkata Syekh Ali Al Ujhuri pernah di Tanya tentang meminta minta di Masjid maka beliau menjawab tidak boleh dan tidak boleh pula memberinya di masjid.

 وقال الشيخ نووي البنتنى في كاشفة السجا ص 31
لاينبغي التصدق في المسجد ويلزم من رأه الانكار عليه ومنعه.
Artinya
            Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab “KASYIFATISSYAJA” halaman 31 berkata tidak baik (makruh ) memberikan shodaqoh di masjid dan wajib bagi orang yang melihatnya mengingkarinya serta mencegahnya

KEMUNGKARAN DALAM MASJID

1 . BERDZIKIR / MEMBACA AL QURAN DENGAN SUARA KERAS SEHINGGA MENGGANGU ORANG SHOLAT
Santri:
               Pak kiyai ! Masjid adalah tempat untuk  sholat / beribadah dan sekarang banyak terjadi orang orang mengeraskan suara dalam berdzikir / membaca Al-qur`an di Masjid sehingga sangat meng ganggu orang yang shalat di dalamnya, lalu bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Kiyai :
           Anakku yang tercinta, mengeraskan suara di dalam masjid dalam berdzikir ataupun membaca al-Quran di masjid sebenarnya tidak apa-apa, haram tidak, makruh juga tidak. Tetapi kalau suara-suara itu membuat orang yang sedang shalat terganggu (Tasywirul Mushallin), maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu bagi orang berdzikir di dalam masjid atau membaca al-Quran di masjid harus selalu melihat situasi dan kondisi sekeliling masjid tersebut. Jika ada orang yang shalat kurangi suaranya supaya tidak terdengar oleh orang yang shalat tersebut. Namun jika disekeliling masjid tidak ada orang yang shalat, berdzikir atau membaca al-Quran dengan suara keras  tidak apa-apa asalkan tidak ada unsur riya’  (pamer) di dalamnya. Keterangan tersebut di ambil dari kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 66, yaitu:
مسئلة ك لا يكره  في مسجد الجهر بالذكر بانواعه ومنه قرائة القرأن الا ان  شوس على مصل او اذى   نائما بل ان اكثر النأذى حرم فيمنع منه حينئذ.
Santri:
Kalau dzikir atau membaca al-Quran itu merupakan program kegiatan masjid. Karena memang dikehendaki oleh masyarakatnya bagaimana?
Kiyai :
            Kalau seperti itu, maka nadzirnya harus lebih bijaksana dalam mencari waktu yang sekiranya tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Misalnya, selain waktu-waktu berjama’ah. Jika itu sudah dilakukan kok masih saja ada orang shalat terganggu nadzir harus menggunakan ilmunya untuk mempertimbangkan antara maslahah dan mafsadahnya. Keterangan tersebut diambil dari kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 66 :

فائدة : جماعة يقرؤن القرأن فى المسجد جهرا وينتفع بقرائتهم اناس ويشوس اخرون فان كانت المصلحة اكثر من مفسدة فالقرائة افضل وان كانت بالعكس كرهت 
اه  فتاؤى النواوى.
Artinya
                   Golongan masyarakat membaca Al-quran di masjid dengan suara yang keras tetapi masyarakat memanfaatkannya

Santri :
                   Pak kiyai, apa ada dalil baik dari al-Quran maupun hadis yang menerangkan tentang tidak bolehkannya bersuara keras di masjid ?
Kiyai:
    اي بقرائتك ودعائك كذا فسره ابن عباس وعائشة.
Artinya:
                   Dan jangan keraskan suaramu dalam bacaan dan do’amu
b: Sabda rosulillah Saw.
يا على لاتجهر بقرائتك ولابدعائك.
Artinya:
                    Hai Ali jangan kau keraskan suara bacaanmu dan do`amu.

وصح ان الصحابة رضي الله عنهم كانوا يكرهون رفع الصوت بالذكر والقرأن
لاسيما فى المساجد.
Artinya:
             Dan sudah menjadi khabar yang shohih bahwa para shahabat dulu tidak suka mengeraskan suara dalam berdzikir dan membaca Alqur`an terutama di masjid masjid sebab di khawatirkan mengganggu orang yang sholat.

2 MEROKOK DI MASJID JAMI` SEHINGGA MENGGANGGU
Santri
          Pak kiyai kami sering melihat orang orang merokok di masjid dan asapnya sangat mengganggu orang orang yang ada di dalamnya  lalu bagaimana hukumnya boleh atau tidak?
Kiyai
           Anak anakku yang tersayang ! Merokok di luar masjid saja hukumnya bermacam macam ada yang haram, makruh dan ada pula yang hanya mubah semua itu tergantung  kondisi perokoknya , Oleh karena itu perlu di ketahui rincian hokum hokum merokok  sebagai berikut.
1. Kalau memang merokok itu di anggap meng-hambur-hamburkan uang karena membakar sesuatu yang bernilai tetapi tidak bermanfaat atau   benar-benar  mengganggu kesehatan sebagai mana kata para dokter  baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain, maka merokok  hukumnya haram  apalagi merokok di masjid.
2.  Kalau merokok itu  di anggap tidak mengganggu kesehatan menurut dokter dan tidak  menghambur hamburkan uang  menurut pandangan umum juga tidak mengganggu orang lain maka merokok hukumnya makruh
3.  Kalau merokok  itu merupakan kebutuhan yang harus di lakukan  misalnya untuk mengobati  penyakit nya maka merokok hukumnya hanya Mubah. Keterangan dari kitab BUGHYATUL MASTARSYIDIN  halaman 260
وعبارته:والخلاف فى التنباك واقع بين متاخري الائمة الاربعة والذي يظهر انه ان عرض له ما يحرمه بالنسبه لمن يضره في عقله او بدنه فحرام, وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنونا كما اذا استعمل للتداوى بقول ثقة وتجربة نفسه بانه دواء العلة . وحيث خلا عن تلك العوارض و مكروه اذالخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة.
Artinya
 Perselisihan dalam masalah tembakao (rokok) terjadi antara Ulama`- ulama` akhir dari pengikut Imam Imam  ( Madzhab ) empat. Qaul yang jelas ialah jika kondisinya mengharamkan  seperti merokok bisa membahayakan aqal atau badan maka merokok hukumnya haram, kalau kondisinya membolehkan seperti untuk berobatsebagaimana kata orang yang benar benar bisa di percaya dan pernah di coba / di buktikan untuk dirinya maka merokok dalam kondisi seperti itu hukumnya boleh bahkan bisa menjadi sunnah. Tetapi kalau tidak ada unsure apapun  maka merokok hukumnya makruh sebab perselisihan yang quat itu menjadikan hokum makruh.
  
3 SHOLAT / IBADAH DI MASJID YANG DI BANGUN DARI PENGHASILAN HARAM / DI BANGUN DIATAS TANAH GHOSHOBAN.

      Santri :
                 Pak kiyai kami tahu kalau ghosob itu haram dan  menggunakan sesuatu yang haram itu tidak boleh alias haram lalu, bagaimana kalau ada sebuah Masjid di bangun dari sesuatu yang haram ? / di bangun di atas tanah gosoban ? dan bagaimana hukumnya sholat di sana ?
     Kiyai :
                 Anak-anakku yang tersayang ! Sholat  di tempat yang haram hukumnya tetap haram sekalipun sah sholatnya  tetapi tidak di terima oleh Allah  dan tidak mendapatkan pahala dari Allah  ingat sabda Rosulullah Saw.
ان الله طيب لا يقبل الا طيبا
Artinya
                   Sesungguhnya Allah itu dzat yang bagus, tidak akan menerima sesuatu kecuali yang bagus.
      Dan telah di sebutkan dalam kitab IS`ADURROFIQ Juz 2 halaman 87.
وعبارته: ومن شروط قبو لها ايضا ( ان يكون مأ كله ) ومشربه ( وملبوسه ومصلاه ) اي كل منها (حلالا) لان الحلالة له اثر في تنوير القلب ورقته واطاعة الجوارح . قال رسول الله : من اشترى ثوبا بعشرة دراهم فيه درهم حرام لم يقبل الله منه صلاة مادام عليه .
Artinya
              Dan termasuk syarat di terimanya sholat ialah makanannya, minumannya, pakaiannya dan tempat sholatnya harus terdiri dari sesuatu yang halal karena kehalalan berpengaruh pada cerahnya hati kelembutan hati dan tunduknya anggaota badan pada perintah Allah.
Rosulullah Saw bersabda “ Siapa yang membeli pakaian dengan sepuluh dirham dan salah satu dirhamnya ada yang haram maka Allah tidak menerima sholatnya selama pakaian itu berada pada dirinya.
Dan dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN juz 2 halaman 114 di sebutkan
واما المسجد فان بني في ارض مغصوبة او بخشب مغصوب من مسجد اخر او ملك معين فلا يجوز دخوله اصلا ولا للجمعة بل لو وقف الامام منه فليصل هو خلف الامام وليقف خارج المسجد. فان الصلاة في الارض المغصوبة تسقط الفرض.
Artinya
             Adapun masjid jika di bangun di bumi ghosoban atau di bangun dengan kayu ghosoban dari masjid lain atau dari hak milik tertentu, itu tidak boleh di masuki sama sekali, juga tidak boleh di paka untuk jumatan bahkan jika Imam terpaksa sholat di situ maka Ma`mum harus berada di luar masjid karena sholat di atas bumi ghosoban itu bisa menggugurkan kewajiban. ( sekalipun tidak dapat pahala ).
Di dalam kitab IANATUTTHOLIBIN juz 1 halaman 195 juga di sebutkan
وتحرم الصلاة ....الي ان قال في ارض مغصوبة وتصح بلا ثواب كما في ثوب مغصوب.
Artinya
              Haram melakukan sholat di bumi ghosoban dan sholat  tetap shah walaupun tanpa pahala. Demikian pula sholat dipakaian ghosoban.