Rabu, 25 November 2009

KEMUNGKARAN DALAM BERILMU

1 . MENYEMBUNYIKAN ILMU
Santri: 
      Maaf Pak kiyai apa saya di perkenankan bertanya tentang ilmu?.
      Kiyai: 
Lho kenapa tidak?, bagi orang yang tidak mengerti kan wajib bertanya sebagaimana perintah Allah dalam Al qur`an
فاسئلوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Artinya
      Bertanyalah kalian pada orang orang yang Ahli Dzikir (orang berilmu), jika kalian tidak tau.
Sedangkan bagi yang di Tanyai kalao memang ahli (mengerti) maka ia wajib menjawab sesuai dengan ilmunya (syareat Allah). Tidak boleh menyembunyikan ilmunya tetapi juga tidak boleh ngawor. Katakana belom bisa kalao memang tidak bisa.
Rosulullah bersabda:
من سئل عن علم فكتمه الجمه الله يوم القيامة بلجام من النار
Artinya
   Siapa yang di Tanya tentang ilmu lalu ia menyembunyikannya, maka Allah akan mengikatnya di hari qiyamat dengan kendali dari neraka.
.كاتم العلم يلعنه كل شيئ حتى الحوت في البحر والطير في السماء.
Artinya
            Orang yang menyembunyikan ilmu akan di la`nat oleh semua makhluq termasuk ikan di laut dan burung di langit.

2 . MEMINTA FATWA KEPADA ORANG YANG TIDAK AHLI ( TIDAK BERILMU )
Santri:  
                 Pak kiyai kepada siapa kita harus bertanya ?.
Kiyai : 
 Hya harus kepada orang yang ahli ( orang yang berilmu )  jangan  kepada orang yang tidak berilmu apa lagi kepada orang yang hanya menjawab tapi tidak pernah ada dalil atau dasarnya (Ma`khodznya) itu akan menyesatkan dan membuat kamu tersesat.ingat sabda Rosulullah Saw
من افتى بغير علم لعنته ملائكة السماء والارض.رواه ابن عساكر.
Artinya
 Siapa yang memberikan fatwa tidak berdasarkan ilmu akan di la`nat oleh semua malaikat di  langit dan malaikat di bumi
.
3 . GEGABAH DALAM BERFATWA.
Santri:  
           Pak kiyai bagaimana hukumnya kalau orang memberikan fatwa tidak berdasarkan dalil bahkan mempermudah fatwanya kepada orang awam seperti kita
      Kiyai :  
 Anakku yang tersayang saya telah membaca kitab “BUGHYATUL MUSTARSYIDIN” halaman 7 di sana telah di sebutkan
 ( مسئلة ي ش ) يحرم على المفتى النساهل على الفتيا وسؤال من عرف بذالك اما لعدم التثبت والمسارعة في الجواب او لغرض فاسد كتتبع الحيل ولو مكروهة والتمسك بالشبه للترخيص على من يرجو نفعه والتعسير على ضدهٍٍٍ
Artinya:
                  Haram seorang Mufti (Pemberi fatwa) mempermudah / gegabah dalam berfatwa dan haram pula bertanya kepada orang yang di ketahui seperti itu, kemungkinan karena tidak adanya kemampuan dalam menetapkan hokumnya dan terlalu cepat menjawab  atau karena adanya tujuan jahat seperti mencari-cari rekayasa hukum sekalipun hukum makruh, berpegang pada hukum Syubhat(memper haram memper halal )  untuk  meringankan  kepada orang yang  di harapkan  memberikan  manfaat  danmempersulit pada lawannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar