Rabu, 25 November 2009

KEMUNGKARAN DI ATAS SUNGAI/LAUT

1.    BANGUNAN LANTAI / DAK DI ATAS SUNGAI
Santri :
                 Pak kiyai di daerah kami ada sebuah sungai yang memang merupakan satu satunya sarana transportasi bagi warga kami ketika membeli / membawa materiall, tetapi oleh warga lain di bangun lantai di atasnya sehingga perjalanan kami ketika mengangkut material merasa  terganggu, yang saya tanyakan apa boleh membangun lantai di atas sungai umum?  kalau boleh rencana kami akan membangun rumah, toko dan lain sebagainya di atas sungai sebab sekarang tanah kan mahal harganya .

Kiyai :
                Anakku yang tersayang ! hanya membuat emperan / sayap rumah yang memayungi sungai saja, hukumnya haram apalagi membangun lantai di atas sungai yang jelas jelas mengganggu coba kamu lihat kitab Al-bajuri halaman 374 di sana di sebutkan
ويمتنع الاشراع في هواء المسجد والرباط والمدرسة والمقبرة التي يحرم البناء فيها بان كانت موقوفة او مسيلة للدفن فيها وكذالك هواء البحر فلا يجوز لاحد فعل ذالك هذا هو المنصوص عليه في شرحى الرملي وابن حجر وغيرهما. 
Artinya
                   Tidak di perbolehkan memasang emperan di hawa ( atas ) Masjid Pondok Pesantren, Madrasah, Quburan yang haram di bangun atasnya seperti quburan waqafan atau quburan yang di sediakan hanya untuk mengubur. Demikian pula tidak di perbolehkan memasang emperan / sayap rumah di hawa ( atas ) laut apalagi sungai, maka dari itu siapapun tidak di perbolehkan melakukannya. Ini adalah ketentuan yang di gariskan oleh Imam Romli dan Imam Ibnu hajar dalam kedua Syarah kitabnya.
       Anak-anakku yang tersayang !
                Pernyataan Imam Ibnu hajar dan Imam Romli di atas, berlaku untuk semua bangunan baik bangunan yang tidak mengganggu apa lagi bangunan yang mengganggu  dan dosanya sangat besar sebagaimana di ungkapkan oleh  Hadlrotissyekh Muhammad bin Salim Assyafii dalam kitab IS`ADIR-ROFIQ Juz 2  halamn  123
وعبارته:ومنها اي ومن الكبائر  التصرف في الشارع بما لايجوز له فعله فيه شرعا مما يضر بالمارة اضرارا بليغا غير سائغ في الشرع والشارع اسم لكل طريق نافد. ومثله في ذالك غير النافد ان لم يأذن في ذالك اهله والجدار المشترك فلا يجوز التصرف فيه بغير اذن الشريك بما لايحتمل عادة وعد هذه الثلاثة في الزواجر من الكبائر. قال لان ذالك يرجع الى اذية الناس الاذية البالغة والاستيلاء على حقوقهم تعديا وظلما, وادلة الغصب شاملة لها, فلاينبغى عنك استحضارها هنا, وقد مر  فيه خبر" من اخد من طريق الناس شبرا جاء به يوم القيامة يحمله من سبع ارضين"
       Artinya:
                     Termasuk dosa besar ialah menggunakan jalan  dengan sesuatu yang tidak boleh di lakukan menurut Syareat di antaranya ialah membahayakan / mengganggu orang orang yang lewat dengan sangat mengganggu karena itu tidak di perbolehkan dalam syareat Islam.Dan lafadh Asysyari` adalah tiap tiap jalan yang ada terusannya tetapi jalan buntu hukumnya pun sama jika tidak di ijinkan oleh penggunanya. Tembok milik bersama juga tidak boleh di gunakan dengan penggunaan yang tidak wajar tanpa mendapat ijin dari pemilik yang lain dan menurut kitab Azzawajir itu semua di anggap dosa besar, karena semua itu merugikan manusia dengan sangat merugikan dan menguasai hak mereka dengan dholim. Dalil dalil ghoshob ternyata mencakup masalah masalah tersebut di atas , oleh karena itu tidak perlu mendatangkan dalil lagi di sini apa lagi sudah jelas hadis Nabi yang artinya “Siapa yang mengambil jalan orang sejengkal saja maka di hari qiyamat dia akanmemikulnya sampai ke tujuh bumi.”
                Oleh karena itu  kita jangan sekali kali membangun bangunan apapun  di atas sungai yang di mungkinkan mengganggu dan membahayakan orang lain. Ingat sabda Rosulullah, Saw. 
من اقتطع ارضا ظالما لقي الله وهو عليه غضبان ( رواه ابن ماجه )   انتهى مختار الاحادث ص: 141
Artinya
           Barang siapa yang mengambil ( menempati tanah ) dengan cara dholim ( tidak benar menurut agama ) maka jika ia bertemu / menghadap Allah, Beliau pasti murka kepadanya.

2.    BANGUNAN DI ATAS SUNGAI UMUM YANG TIDAK DI SETUJUI ( TIDAK DI IJINKAN ) OLEH PARA PENGGUNANYA.

Santri
            Pak kiyai di desa kami ada sebuah sungai yang di gunakan untuk mengairi tambak tambak atau sungai yang di gunakan untuk mengairi ladang ladang, tapi oleh sebagian petani di manfaatkan / dibangun untuk suatu kepentingan yang tidak di setujui oleh para petani yang lain lalu bagaimana hukumnya ?.
Kiyai :
             Anakku  yang tersayang ! Kalau memang benar  seperti itu, maka memanfaatkan / membangun-nya hukumnya haram sebab itu termasuk ghoshob dan bisa di bebani sewa semahal mahalnya. Keterangan dari kitab  BUGYATUL-MUSTARSYIDIN halaman 156.
وعبارته: مسألة ش عقار مشترك وقعت يد احد الشركاء على جميعه فما تحقق كونه غاصبا بالاستيلاء المعروف من غير اذن شريكه تلزمه اجرته باقصى الاجر- الى ان قال – اذ ليس لاحد الشريكين الانتفاع بلا اذن شريكه.ولو بنى او غرس فيه بلا اذن كلف القلع وان كان يقلع ملكه عن ملكه اذ لا يتوصل الى اداء حق الغير الا بذالك
Aritnya
             Pekarangan / perkebunan milik bersama yang di kuasai oleh salah satu rekan ( sekutunya ) itu jika nyata-nyata dia ghoshob sebab menguasainya tanpa mendapat ijin rekan lainnya, maka dia di kenai sewa semahal-mahalnya karena sebagian rekan gabungan tidak boleh memanfaatkan pekarangan / perkebunan tersebut tanpa ijin dari rekan lainnya. Apa bila dia membangun bangunan / menanam tanaman di atas pekarangan/ perkebunan tersebut tanpa ijin rekan lainnya maka dia di wajibkan membongkar / mencabutnya, sekalipun harus membungkar / mencaput miliknya sendiri, jika hanya dengan cara itu dia bisa memberikan haq rekan sekutunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar