Rabu, 25 November 2009

KEMUNGKARAN DALAM BERKORBAN / AQIQAH

1. MENJUAL LULANG  / DAGING  KORBAN
Santri
             Pak kiyai di zaman sekarang kam sering i menemukan kejanggalan dalam masalah kurban di antaranya ialah  daging / lulang kurban di jual oleh panitia qurban lalu boleh apa tidak sebenarnya ?
Kiyai
           Menjual daging / lulang qurban atau menjadikannya sebagai upah yang menyembelih dan panitia, itu hukumnya tidak boleh ( haram ) Keterangan dari kitab TANWIRUL QULUB halaman 234
وعبارته:ولا يجوز بيع جلد الا ضحية ولا جعله اجرة   للجزار وان كانت تطوعا.
Artinya
            Tidak boleh menjual lulang qurban dan menjadikannya sebagai upah penjagal hewannya, sekalipun itu qurban sunnah, bahkan semuanya harus di sodaqohkan.
2.  KORBAN DENGAN HEWAN HAMIL / BUNTING
     Santri
                Pak kiyai bolehkah qurbqn dengan hewan yang sedang hamil / bunting ?
     Kiyai
                Qurban dengan hewan hamil / bunting itu, tidak boleh keterangan dari kitab BUGHYATUL MUSTARSYIDIN  halaman 258

وعبارته : اعتمد ابن حجر فى الفتح عدم جواز التضحية بالحامل 
وان زاد به اللحم لانه عيب.
Artinya
            Imam Ibnu hajar dalam kitab Al-fath  telah menetapkan secara Mu`tamad bahwa qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh, sekalipun tambah daginya ( terdapat janin di perutnya ) karena itu merupakan cacat.
Atau kitab ITSMADUL-AINAIN halaman 77
وعبارته: لاتجوز التضحية بحامل علي المعتمد لان الحمل ينقص لحمها وزيادة الجنين لا يجبر عيبا كعرجاء سمينة.
Artinya
            Menurut qaul Mu`tamad qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh karena kehamilan itu mengurangi daging, sedangkan tambahnya janin itu tidak bisa menutup cacat nya hewan  (kehamilannya) seperti hewan pincang sekalipun gemuk tetap tidak boleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar