1. MENJUAL LULANG / DAGING KORBAN
Santri
Pak kiyai di zaman sekarang kam sering i menemukan kejanggalan dalam masalah kurban di antaranya ialah daging / lulang kurban di jual oleh panitia qurban lalu boleh apa tidak sebenarnya ?
Kiyai
Menjual daging / lulang qurban atau menjadikannya sebagai upah yang menyembelih dan panitia, itu hukumnya tidak boleh ( haram ) Keterangan dari kitab TANWIRUL QULUB halaman 234
Santri
Pak kiyai di zaman sekarang kam sering i menemukan kejanggalan dalam masalah kurban di antaranya ialah daging / lulang kurban di jual oleh panitia qurban lalu boleh apa tidak sebenarnya ?
Kiyai
Menjual daging / lulang qurban atau menjadikannya sebagai upah yang menyembelih dan panitia, itu hukumnya tidak boleh ( haram ) Keterangan dari kitab TANWIRUL QULUB halaman 234
وعبارته:ولا يجوز بيع جلد الا ضحية ولا جعله اجرة للجزار وان كانت تطوعا.
Artinya
Tidak boleh menjual lulang qurban dan menjadikannya sebagai upah penjagal hewannya, sekalipun itu qurban sunnah, bahkan semuanya harus di sodaqohkan.
2. KORBAN DENGAN HEWAN HAMIL / BUNTING
Santri
Pak kiyai bolehkah qurbqn dengan hewan yang sedang hamil / bunting ?
Kiyai
Tidak boleh menjual lulang qurban dan menjadikannya sebagai upah penjagal hewannya, sekalipun itu qurban sunnah, bahkan semuanya harus di sodaqohkan.
2. KORBAN DENGAN HEWAN HAMIL / BUNTING
Santri
Pak kiyai bolehkah qurbqn dengan hewan yang sedang hamil / bunting ?
Kiyai
Qurban dengan hewan hamil / bunting itu, tidak boleh keterangan dari kitab BUGHYATUL MUSTARSYIDIN halaman 258
وعبارته : اعتمد ابن حجر فى الفتح عدم جواز التضحية بالحامل
وان زاد به اللحم لانه عيب.
Artinya Imam Ibnu hajar dalam kitab Al-fath telah menetapkan secara Mu`tamad bahwa qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh, sekalipun tambah daginya ( terdapat janin di perutnya ) karena itu merupakan cacat.
Atau kitab ITSMADUL-AINAIN halaman 77
وعبارته: لاتجوز التضحية بحامل علي المعتمد لان الحمل ينقص لحمها وزيادة الجنين لا يجبر عيبا كعرجاء سمينة.
Artinya Menurut qaul Mu`tamad qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh karena kehamilan itu mengurangi daging, sedangkan tambahnya janin itu tidak bisa menutup cacat nya hewan (kehamilannya) seperti hewan pincang sekalipun gemuk tetap tidak boleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar