1 . BERDZIKIR / MEMBACA AL QURAN DENGAN SUARA KERAS SEHINGGA MENGGANGU ORANG SHOLAT
Santri:
Pak kiyai ! Masjid adalah tempat untuk sholat / beribadah dan sekarang banyak terjadi orang orang mengeraskan suara dalam berdzikir / membaca Al-qur`an di Masjid sehingga sangat meng ganggu orang yang shalat di dalamnya, lalu bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Kiyai :
Santri:
Pak kiyai ! Masjid adalah tempat untuk sholat / beribadah dan sekarang banyak terjadi orang orang mengeraskan suara dalam berdzikir / membaca Al-qur`an di Masjid sehingga sangat meng ganggu orang yang shalat di dalamnya, lalu bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Kiyai :
Anakku yang tercinta, mengeraskan suara di dalam masjid dalam berdzikir ataupun membaca al-Quran di masjid sebenarnya tidak apa-apa, haram tidak, makruh juga tidak. Tetapi kalau suara-suara itu membuat orang yang sedang shalat terganggu (Tasywirul Mushallin), maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu bagi orang berdzikir di dalam masjid atau membaca al-Quran di masjid harus selalu melihat situasi dan kondisi sekeliling masjid tersebut. Jika ada orang yang shalat kurangi suaranya supaya tidak terdengar oleh orang yang shalat tersebut. Namun jika disekeliling masjid tidak ada orang yang shalat, berdzikir atau membaca al-Quran dengan suara keras tidak apa-apa asalkan tidak ada unsur riya’ (pamer) di dalamnya. Keterangan tersebut di ambil dari kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 66, yaitu:
مسئلة ك لا يكره في مسجد الجهر بالذكر بانواعه ومنه قرائة القرأن الا ان شوس على مصل او اذى نائما بل ان اكثر النأذى حرم فيمنع منه حينئذ.
Santri:
Kalau dzikir atau membaca al-Quran itu merupakan program kegiatan masjid. Karena memang dikehendaki oleh masyarakatnya bagaimana?
Kiyai :
Kalau seperti itu, maka nadzirnya harus lebih bijaksana dalam mencari waktu yang sekiranya tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Misalnya, selain waktu-waktu berjama’ah. Jika itu sudah dilakukan kok masih saja ada orang shalat terganggu nadzir harus menggunakan ilmunya untuk mempertimbangkan antara maslahah dan mafsadahnya. Keterangan tersebut diambil dari kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 66 :
Kalau dzikir atau membaca al-Quran itu merupakan program kegiatan masjid. Karena memang dikehendaki oleh masyarakatnya bagaimana?
Kiyai :
Kalau seperti itu, maka nadzirnya harus lebih bijaksana dalam mencari waktu yang sekiranya tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Misalnya, selain waktu-waktu berjama’ah. Jika itu sudah dilakukan kok masih saja ada orang shalat terganggu nadzir harus menggunakan ilmunya untuk mempertimbangkan antara maslahah dan mafsadahnya. Keterangan tersebut diambil dari kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 66 :
فائدة : جماعة يقرؤن القرأن فى المسجد جهرا وينتفع بقرائتهم اناس ويشوس اخرون فان كانت المصلحة اكثر من مفسدة فالقرائة افضل وان كانت بالعكس كرهت
اه فتاؤى النواوى.
Artinya
Golongan masyarakat membaca Al-quran di masjid dengan suara yang keras tetapi masyarakat memanfaatkannya
Santri :
Pak kiyai, apa ada dalil baik dari al-Quran maupun hadis yang menerangkan tentang tidak bolehkannya bersuara keras di masjid ?
Golongan masyarakat membaca Al-quran di masjid dengan suara yang keras tetapi masyarakat memanfaatkannya
Santri :
Pak kiyai, apa ada dalil baik dari al-Quran maupun hadis yang menerangkan tentang tidak bolehkannya bersuara keras di masjid ?
Kiyai:
اي بقرائتك ودعائك كذا فسره ابن عباس وعائشة.
Artinya: Dan jangan keraskan suaramu dalam bacaan dan do’amu
b: Sabda rosulillah Saw.
يا على لاتجهر بقرائتك ولابدعائك.
Artinya:Hai Ali jangan kau keraskan suara bacaanmu dan do`amu.
وصح ان الصحابة رضي الله عنهم كانوا يكرهون رفع الصوت بالذكر والقرأن
لاسيما فى المساجد.
Artinya: Dan sudah menjadi khabar yang shohih bahwa para shahabat dulu tidak suka mengeraskan suara dalam berdzikir dan membaca Alqur`an terutama di masjid masjid sebab di khawatirkan mengganggu orang yang sholat.
2 MEROKOK DI MASJID JAMI` SEHINGGA MENGGANGGU
Santri
Pak kiyai kami sering melihat orang orang merokok di masjid dan asapnya sangat mengganggu orang orang yang ada di dalamnya lalu bagaimana hukumnya boleh atau tidak?
Kiyai
Anak anakku yang tersayang ! Merokok di luar masjid saja hukumnya bermacam macam ada yang haram, makruh dan ada pula yang hanya mubah semua itu tergantung kondisi perokoknya , Oleh karena itu perlu di ketahui rincian hokum hokum merokok sebagai berikut.
1. Kalau memang merokok itu di anggap meng-hambur-hamburkan uang karena membakar sesuatu yang bernilai tetapi tidak bermanfaat atau benar-benar mengganggu kesehatan sebagai mana kata para dokter baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain, maka merokok hukumnya haram apalagi merokok di masjid.
2. Kalau merokok itu di anggap tidak mengganggu kesehatan menurut dokter dan tidak menghambur hamburkan uang menurut pandangan umum juga tidak mengganggu orang lain maka merokok hukumnya makruh
2 MEROKOK DI MASJID JAMI` SEHINGGA MENGGANGGU
Santri
Pak kiyai kami sering melihat orang orang merokok di masjid dan asapnya sangat mengganggu orang orang yang ada di dalamnya lalu bagaimana hukumnya boleh atau tidak?
Kiyai
Anak anakku yang tersayang ! Merokok di luar masjid saja hukumnya bermacam macam ada yang haram, makruh dan ada pula yang hanya mubah semua itu tergantung kondisi perokoknya , Oleh karena itu perlu di ketahui rincian hokum hokum merokok sebagai berikut.
1. Kalau memang merokok itu di anggap meng-hambur-hamburkan uang karena membakar sesuatu yang bernilai tetapi tidak bermanfaat atau benar-benar mengganggu kesehatan sebagai mana kata para dokter baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain, maka merokok hukumnya haram apalagi merokok di masjid.
2. Kalau merokok itu di anggap tidak mengganggu kesehatan menurut dokter dan tidak menghambur hamburkan uang menurut pandangan umum juga tidak mengganggu orang lain maka merokok hukumnya makruh
3. Kalau merokok itu merupakan kebutuhan yang harus di lakukan misalnya untuk mengobati penyakit nya maka merokok hukumnya hanya Mubah. Keterangan dari kitab BUGHYATUL MASTARSYIDIN halaman 260
وعبارته:والخلاف فى التنباك واقع بين متاخري الائمة الاربعة والذي يظهر انه ان عرض له ما يحرمه بالنسبه لمن يضره في عقله او بدنه فحرام, وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنونا كما اذا استعمل للتداوى بقول ثقة وتجربة نفسه بانه دواء العلة . وحيث خلا عن تلك العوارض و مكروه اذالخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة.
Artinya
Perselisihan dalam masalah tembakao (rokok) terjadi antara Ulama`- ulama` akhir dari pengikut Imam Imam ( Madzhab ) empat. Qaul yang jelas ialah jika kondisinya mengharamkan seperti merokok bisa membahayakan aqal atau badan maka merokok hukumnya haram, kalau kondisinya membolehkan seperti untuk berobatsebagaimana kata orang yang benar benar bisa di percaya dan pernah di coba / di buktikan untuk dirinya maka merokok dalam kondisi seperti itu hukumnya boleh bahkan bisa menjadi sunnah. Tetapi kalau tidak ada unsure apapun maka merokok hukumnya makruh sebab perselisihan yang quat itu menjadikan hokum makruh.
3 SHOLAT / IBADAH DI MASJID YANG DI BANGUN DARI PENGHASILAN HARAM / DI BANGUN DIATAS TANAH GHOSHOBAN.
Santri :
Pak kiyai kami tahu kalau ghosob itu haram dan menggunakan sesuatu yang haram itu tidak boleh alias haram lalu, bagaimana kalau ada sebuah Masjid di bangun dari sesuatu yang haram ? / di bangun di atas tanah gosoban ? dan bagaimana hukumnya sholat di sana ?
Kiyai :
Anak-anakku yang tersayang ! Sholat di tempat yang haram hukumnya tetap haram sekalipun sah sholatnya tetapi tidak di terima oleh Allah dan tidak mendapatkan pahala dari Allah ingat sabda Rosulullah Saw.
Perselisihan dalam masalah tembakao (rokok) terjadi antara Ulama`- ulama` akhir dari pengikut Imam Imam ( Madzhab ) empat. Qaul yang jelas ialah jika kondisinya mengharamkan seperti merokok bisa membahayakan aqal atau badan maka merokok hukumnya haram, kalau kondisinya membolehkan seperti untuk berobatsebagaimana kata orang yang benar benar bisa di percaya dan pernah di coba / di buktikan untuk dirinya maka merokok dalam kondisi seperti itu hukumnya boleh bahkan bisa menjadi sunnah. Tetapi kalau tidak ada unsure apapun maka merokok hukumnya makruh sebab perselisihan yang quat itu menjadikan hokum makruh.
3 SHOLAT / IBADAH DI MASJID YANG DI BANGUN DARI PENGHASILAN HARAM / DI BANGUN DIATAS TANAH GHOSHOBAN.
Santri :
Pak kiyai kami tahu kalau ghosob itu haram dan menggunakan sesuatu yang haram itu tidak boleh alias haram lalu, bagaimana kalau ada sebuah Masjid di bangun dari sesuatu yang haram ? / di bangun di atas tanah gosoban ? dan bagaimana hukumnya sholat di sana ?
Kiyai :
Anak-anakku yang tersayang ! Sholat di tempat yang haram hukumnya tetap haram sekalipun sah sholatnya tetapi tidak di terima oleh Allah dan tidak mendapatkan pahala dari Allah ingat sabda Rosulullah Saw.
ان الله طيب لا يقبل الا طيبا
Artinya Sesungguhnya Allah itu dzat yang bagus, tidak akan menerima sesuatu kecuali yang bagus.
Dan telah di sebutkan dalam kitab IS`ADURROFIQ Juz 2 halaman 87.
وعبارته: ومن شروط قبو لها ايضا ( ان يكون مأ كله ) ومشربه ( وملبوسه ومصلاه ) اي كل منها (حلالا) لان الحلالة له اثر في تنوير القلب ورقته واطاعة الجوارح . قال رسول الله : من اشترى ثوبا بعشرة دراهم فيه درهم حرام لم يقبل الله منه صلاة مادام عليه .
Artinya Dan termasuk syarat di terimanya sholat ialah makanannya, minumannya, pakaiannya dan tempat sholatnya harus terdiri dari sesuatu yang halal karena kehalalan berpengaruh pada cerahnya hati kelembutan hati dan tunduknya anggaota badan pada perintah Allah.
Rosulullah Saw bersabda “ Siapa yang membeli pakaian dengan sepuluh dirham dan salah satu dirhamnya ada yang haram maka Allah tidak menerima sholatnya selama pakaian itu berada pada dirinya.
Dan dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN juz 2 halaman 114 di sebutkan
ArtinyaRosulullah Saw bersabda “ Siapa yang membeli pakaian dengan sepuluh dirham dan salah satu dirhamnya ada yang haram maka Allah tidak menerima sholatnya selama pakaian itu berada pada dirinya.
Dan dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN juz 2 halaman 114 di sebutkan
واما المسجد فان بني في ارض مغصوبة او بخشب مغصوب من مسجد اخر او ملك معين فلا يجوز دخوله اصلا ولا للجمعة بل لو وقف الامام منه فليصل هو خلف الامام وليقف خارج المسجد. فان الصلاة في الارض المغصوبة تسقط الفرض.
Adapun masjid jika di bangun di bumi ghosoban atau di bangun dengan kayu ghosoban dari masjid lain atau dari hak milik tertentu, itu tidak boleh di masuki sama sekali, juga tidak boleh di paka untuk jumatan bahkan jika Imam terpaksa sholat di situ maka Ma`mum harus berada di luar masjid karena sholat di atas bumi ghosoban itu bisa menggugurkan kewajiban. ( sekalipun tidak dapat pahala ).
Di dalam kitab IANATUTTHOLIBIN juz 1 halaman 195 juga di sebutkan
Di dalam kitab IANATUTTHOLIBIN juz 1 halaman 195 juga di sebutkan
وتحرم الصلاة ....الي ان قال في ارض مغصوبة وتصح بلا ثواب كما في ثوب مغصوب.
Artinya Haram melakukan sholat di bumi ghosoban dan sholat tetap shah walaupun tanpa pahala. Demikian pula sholat dipakaian ghosoban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar