Rabu, 25 November 2009

KEMUNGKARAN DALAM JALAN

1. JUALAN DI SEPANJANG JALAN UMUM DAN BANGUNAN LANTAI / DAK DI ATASNYA YANG MENGGANGGU LALU LINTAS
Santri: 
      Pak  Kiyai yang terhormat, semua  orang kan tahu bahwa jalan adalah sesuatu yang baik , karena jalan adalah alat transportasi untuk berlalu lalang, beribadah dan mencari nafkah. Tetapi di zaman sekarang banyak orang memasang tiyang di pinggir jalan, membangun toko dipinggir jalan, membangun dak / lantai  di atas jalan, mengeluarkan emperan / sayap rumah  sampae ke jalan, berjualan di jalan-jalan sehingga mempersempit jalan dan mengganggu  orang berlalu lalang, lalu begaimana hukumnya menurut agama Islam Pak Kiyai ?
Kiyai  :
             Anakku yang tercinta, dalam kitab “IHYA`U ULUMIDDIN” Juz 2 halaman 332 bab “MUNGKARO TUSSYAWARI`” Imam Al-ghozali berkata :
فمن المنكرات المعتادة فيها وضع الاسطوانات وبناء الدكات المتصلة بالابنية المملوكة وغرس الاشجار واخراج الرواشن والاجنحة ووضع الخشب واحمال الحبوب والاطعمة على الطريق فكل ذالك منكر ان كان يؤدى الى
تضييق الطرق واستضرار المارة 

Artinya:
          Termasuk kemungkaran kemungkaran yang biasa di lakukan oleh banyak orang di zaman sekarang  ialah:
1.    Memasang tiang penyangga di jalan,
2.    Membangun dak ( lantai ) sampai ke jalan yang sambung dengan bangunan rumah miliknya sendiri.
3.    Menanam pohon di tanah jalan.
4.    Mengeluarkan emperan ( sayap rumah ) sampai di jalan.
5.    Meletakkan bambu / kayu kayu bangunan di jalan.
6.    Meletakkan benda benda bermuatan biji-bijian atau makanan makanan di jalan.
Semua itu adalah kemungkaran jika mengganggu jalan dan mengganggu orang orang yang melewatinya.


2. BANGUNAN LANTAI / DAK DI SEPANJANG JALAN ATAU DI ATASNYA YANG TAMPAK TIDAK MENGGANGGU LALU LINTAS

Santri : 
            Pak kiyai jika bangunan itu tidak mengganggu, tidak membahayakan atau dapat ijin dari pemerintah bagaemana  ?.
Kiyai  : 
       Apa kamu bisa menjamin tidak mengganggu serta tidak adanya bahaya baik saat sekarang atau saat kemudian? Sekalipun begitu menurut Imam Nawawi tetap tidak memperbolehkan  dan tetap mengharamkan. Keterangan dari kitab ‘AL-BAJURI” Juz 1 halaman 374
وعبارته : خلافا للنووي حيث قال......................ولا يجوز لاحد ان يستولي علي شيئ منه وان قل ويحرم ان يبنى في الطريق دكة اي مسطبة او دعامة لجداره او يغرس شجرة ولو لعموم المسلمين وان اتسع الطريق ولم يضر المارة واذن فيه الامام. لانه قد تزدحم المارة فيسطكون بذلك لشغل المكان به ولانه اذا طالت المدة اشبه موضعه الاملاك وانقطع عنه اثر استحقاق  الطريق
       Artinya
       Imam Nawawi berkata” Seseorang tidak boleh menguasai sebagian jalan sekalipun hanya sedikit dan haram hukumnya membangun di jalan dak ( lantai / bangunan mendatar atau memasang tiang penyangga pagar, menanam pohon sekalipun untuk  kepentingan orang orang muslim secara umum, sekalipun luas jalannya, sekalipun tidak mengganggu orang orang yang lewat dan sekalipun mendapat ijin dari Pemerintah.Alasannya karena :
1. Sewaktu waktu bisa timbul berdesakan antara orang orang   yang berlalu lalang sehingga mengurangi kenyamanan.
1.    Di khawatirkan timbulnya tasyabuh kepemilikan di waktu mendatang sehingga putuslah Kesan -
 haknya jalan.

3. KIYAI YANG MEMPERBOLEHKAN BER-JUALAN, MEMBANGUN LANTAI ( DAK ) / BANGUNAN DI SEPANJANG JALAN ATAU DI ATASNYA WALAUPUN PENGGUNA JALAN MERASA TERGANGGU

Santri :
                Mohon maaf  Pak kiyai saya dengar katanya  ada kiyai yang membolehkan bangunan bangunan sepert itu alasannya dia menganggap itu tidak mengganggu  pada hal benyak orang mengatakan itu sangat mengganggu  lalu bagai-mana itu?.
Kiyai : 
     Masak iya sih ? ada kiyai seperti itu, sebab kiyai kan tahu ukuran dan penilaian mengganggu atau tidaknya, membahayakan atau tidaknya, keberatan atau tidaknya, itu tidak hanya dari satu kiyai saja  melainkan harus dari masyarakat pengguna jalan itu ( urf ) dan sebagai pemberi fatwa mestinya jangan gegabah mengatakan boleh jika persyaratan bolehnya itu tidak mungkin ( sulit ) kita wujudkan sekalipun Imam Al-ghozali dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN Juz 2 halaman 333: mengatakan :
وان لم يؤد الى ضرر اصلا لسعة الطريق  فلا يمنع منه.
Artinya 
                  Dan jika tidak mendatangkan bahaya atau tidak mengganggu sekarang dan besok maka tidak di larang. (boleh)" Logikanya
1.    Pernyataan Imam Al-ghozali itu masih bersifat `Am karena belum menggambarkan bahayanya kayak apa sehingga masih butuh Mukhossis sebagai penentu hukumnya sedangkan pernyataan Imam Nawawi sudah menggambar-kan bentuk bahayanya sehingga sudah bisa menjadi Mukhossis sebagai penentu hukumnya.
2.    Bahaya yang di gambarkan oleh Imam Nawawi di atas sangatlah sulit di hindari lebih lebih di zaman sekarang hampir tidak ada bangunan apapun bentuknya di jalan yang tidak mengganggu, rata rata mengganggu sehingga jalan sering macet, sungai sungai sering banjir, jalan / sungai lama lama di akui sebagai milik pribadi.
3.    Imam Al-ghozali adalah Madzhab Tashowwuf bukan Madzhab fiqih sehingga dalam urusan fiqih menurut Ahlissunnah wal jamaah apa lagi warga NU kita harus taqlid / mengikut pada ulama` ulama` bermadzhab fiqih seperti Imam Syafii,  Imam Muzanni, Imam Nawawi dan Imam Rofii.
4.    Menurut ilmu fiqih / Al qowaidul fiqhiyyah pernyataan Imam Nawawi lebih unggul / lebih quat dan lebih di utamakan dari pada pernyataan Imam Imam lainnya sebagaimana di terangkan dalam kitab: ITSMADUL `AINAIN halaman 5
وعبارته : ويقدم كلام الشيخين ( النووي والرافعي ) على غيرهما الى ان قال وان اختلفا فيقدم النووي.
Artinya
           Pernyataan Syaikhon ( Imam Nawawi dan Imam Rofii ) itu harus di dahulukan ( di utamakan ) dari pada imam imam lain, kalau memang terjadi kedua imam itu berbeda pendapatnya maka yang harus di dahulukan ( di utamakan) nya harus Imam Nawawi
Oleh karena itu, Imam Nawawi yang memang benar benar Madzhab fiqih dan mujtahid Fatwa inilah yang harus kita ikuti selaku orang orang muslim bermadzhab Syafiiyyah manakala pendapat beliau berbeda dengan pendapat ulama` ulama` lain seperti Imam Al-ghozali. Sebab Imam Nawawi dan Imam Rofii  ini kan Mujtahid fatwa di bawah dasar dasar / aturan Imam Syafii, sedangkan lainnya hanya sebagai Muqollid ( pengikut ) kalau ingin keterangan lebih jelas lihat kitab : NIHAYATUZZAIN hal.7   atau kitab  thobaqoh Syafiiyyah. Itu aturan Ahlussunnah wal jamaah. Kita kan orang NU fatwanya ya harus sama dengan aturan Ahlissunnah wal jamaah.
        Dan dalam masalah ini mestinya kita harus memperhatikan  sabda Rosulullah Saw. Agar bisa se lamat di dunia maupun di Akhirat.
 من ضار مسلما ضار الله به ومن شاق شاق الله عليه.
رواه الترمذى مختار الاحاذيث ص:146
Artinya
            Siapa yang membuat orang Islam sengsara maka Allah membuatnya sengsara, dan siapa yang membuat orang Islam kesulitan maka Allah mebuatnya kesulitan di dunia dan Akhirat.   
  من اماط اذى عن طريق المسلمين كتب له حسنة ومن تقبلت منه حسنة دخل الجنة.
رواه البخارى مختار الاحاذيث ص:141
Artinya
           Siapa yang menghilangkan sandungan (sesuatu yang mengganggu) di jalan orang-orang muslim maka Allah mencatat untuknya satu kebaikan dan siapa yang di terima kebaikannya oleh Allah maka ia  akan masuk sorga.

5.    MEMBANGUN DAK / LANTAI DI ATAS JALAN UNTUK SHOLAT.
Santri :
        Pak kiyai kalau memasang / membangun dak ( lantai ) di atas jalan untuk sholat hukumnya

Bagaimana?.
Kiyai:
            Ya tergantung bangunannya kalau tidak ada seorang pun yang merasa terganggu, tidak membahayakan  serta mampu atau sanggup menjaga kehormatan  bangunan tersebut  sebagaimana menjaga kehormatan masjid boleh, tapi  apa  bisa kita wujudkan? Kan sulit itu  bisa saja sewaktu waktu muncul bahaya / orang yang merasa keberatan dan lain sebagainya. Keterangan dari kitab AL-BAJURI Juz 1 halaman 374.
وعبارته :لكن في كلام ابن حجر انه ان قصد جعل الدكة للصلاة عليهاكانت كالمسجد المحدث في الشارع وهو جائز عند عدم الضرر.
Artinya
             Tetapi Imam Ibnu Hjar mengatakan: bahwa bangunan dak / lantai di atas jalan jika di maksudkan untuk sholat maka hukumnya sama seperti masjid baru di atas jalan dan  itu boleh ketika tidak adanya bahaya.bagi siapapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar